Pihaknya berharap kepada ketua tim pemberdayaan zakat untuk membimbing semua lembaga zakat yang terbentuk di Provinsi Sumatra Barat, baik itu Baznas tingkat provinsi atau kabupaten/kota dan termasuk juga lembaga zakat yang ada itu bisa diaudit melalui Audit Syariah yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. (*)
Audit itu, diterangkan Dia, tujuannya bukan hanya utuk mencari-cari kesalahan saja, melainkan untuk memperbaiki apa-apa yang belum sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.