Upaya Perlindungan Anak Butuh Sinergi antar Lembaga

KOTA SOLOK, HARIANHALUAN.ID — Dalam upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, dibutuhkan sinergi dan peran antar lembaga masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Solok, Delfianto dalam acara dengan tema mewujudkan Kota Solok yang layak dan ramah anak, Kamis (13/6). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua LKAAM dan Bundo Kanduang Kota Solok, Perwakilan lembaga masyarakat, dan juga awak media.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak, Delfianto menyampaikan, bahwa anak adalah aset Bangsa yang harus dijaga dan dipelihara dengan baik dan penuh kasih sayang, untuk kemudian baru memberikannya pendidikan dengan benar.

“Kenapa saya bilang bahwa anak-anak adalah aset bangsa, itu karena suatu saat nanti, mereka lah yang akan melanjutkan generasi dari bangsa besar ini, mereka lah yang nanti akan memegang estafet kepemimpinan selanjutnya, dan bagaimana bangsa ini ke depan, juga berada pada genggaman mereka,” ujar Kadis.

Maka dari itu, melalui kegiatan ini, diharapkan Delfianto, dukungan penuh dari seluruh lembaga masyarakat, perusahaan-perusahaan, dan juga para awak media massa untuk saling bahu-membahu dalam mewujudkan Kota Layak Anak di Kota Solok. Ia juga mengajak untuk berkomitmen dalam meningkatkan kepedulian terhadap Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.

“Sebab, dalam hal ini, dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak, peran lembaga masyarakat, dunia usaha, dan juga media massa itu sungguh besar sekali. Maka dari itu, sebagai bagian dari pemerintah, saya mengajak dengan setulus hati, mari bersama kita wujudkan mimpi Kota Solok sebagai Kota layak anak,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Ruang Anak Dunia, Wanda Lesmana, yang diundang sebagai narasumber menjelaskan, betapa pentingnya penyamaan persepsi dalam perjuangan perlindungan anak melalui peranan lembaga masyarakat, media massa, dan dunia usaha. 

“Ini merupakan satu kesatuan untuk saling mendukung bagi daerah yang telah berkomitmen mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak. Semua unsur tersebut harus bergandengan tangan untuk bersama-sama memiliki program yang memiliki perspektif perlindungan anak, sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak, maka peranan mereka harus diakomodir dalam Gugus Tugas Kota Layak Anak,” terangnya.

Hal tersebut, disampaikan Wanda, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 72 Ayat (1) hingga Ayat (6) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah memberikan legitimasi bagi lembaga masyarakat, media massa, dan dunia usaha untuk memiliki peranan dalam program nasional perlindungan anak melalui penyelenggaraan Kabupaten/ Kota Layak Anak. (*)

Exit mobile version