LIMAPULUHKOTA, HARIANHALUAN.ID– Komisi II DPRD Limapuluh Kota akhirnya mengeluarkan rekomendasi terkait polemik retribusi masuk kawasan wisata Harau antara pemerintah daerah dan Insan Cendekia Boarding School (ICBS). DPRD memastikan, tak ada pihak yang harus diistimewakan dalam persoalan ini.
Rekomendasi Komisi II DPRD Limapuluh Kota keluar setelah wakil rakyat itu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 28 Februari 2025 yang lalu. Rapat dipimpin Sekretaris Komisi II, Benni Okva Della. Sayangnya, perwakilan ICBS tidak memenuhi undangan yang dilayangkan DPRD.
Ada tiga poin rekomendasi rapat tersebut. Pertama, meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam hal menegeluarkan izin, rekomendasi, surat keputusan serta surat surat lainnya yang menjadi legalitas terkait dengan Keberadaan ICBS di Kabupaten Limapuluh Kota untuk menyerahkan seluruh Dokumen Dokumen tersebut kepada Komisi II DPRD.
Kedua, meminta kepada pihat terkait untuk memberikan informasi dan membuka persoalan ICBS dengan informasi yang jelas, transparan. Para pihak yang bersuara tidak perlu takut dengan intervensi dari pihak manapun, supaya persoalan ini menemukan titk terang penyelesaiannya.
Ketiga, Komisi II meminta kepada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga sebagai OPD pengelola dan pemungut retribusi masuk Kawasan Wisata Harau untuk tetap mempedomani dan menjalankan amanat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sekaligus tidak memberikan keistimewaan kepada pihak pihak manapun, termasuk kepada pihak ICBS.
“Rekomendasi Komisi II memang sudah keluar. Intinya, tak ada yang istimewa soal retribusi. Pukul rata, termasuk untuk wali santri ICBS. Hal itu didasari Perda yang berlaku, bahwasanya setiap orang yang masuk kawasan wisata Harau harus membayar retribusi per kepala,” terang Sekretaris Komisi II, Benni Okva.
Politisi muda adal Situjuah itu juga menjabarkan, urusan retribusi sebenarnya urusan pengelola dengan orang atau personal yang masuk ke Harau, bukan dengan pihak ICBS. Benni menyebutkan bahwa polemik ini mungkin saja disebabkan kesalahan tafsir aturan yang ada. “ICBS bukanlah objek retribusi, objeknya orang yang masuk Harau,” jabar Benni yang akrab disapa Bhenz Maharajo.
Anggota Komisi II lainnya, Marsanova Andesra dengan tegas mengatakan, kalau ICBS jangan seolah-olah mengatur Pemda, seolah-olah Harau itu ramai karena mereka. Tidak begitu. “ICBS bagaimanapun harus tunduk pada aturan main Pemda, bukan malah membangkang,” tegas Andes.
Ditambahkannya, ICBS semestinya tidak perlu risau dan ikut campur terlalu dalam dalam urusan retribusi. Di Perda sudah dijelaskan dengan detail kalau retribusi dikenakan kepada setiap orang yang masuk, objek retribusi itu orang, ICBS bukan objek retribusi.
“Aneh kalau tiba-tiba mencampuri urusan retribusi. Ada baiknya ICBS lebih fokus mengurusi perpanjangan izinnya yang sedang dalam pengusulan ke Dinas Pendidikan, dan mudahan lolos sebagai penerima BOS, tentu dengan data siswa yang riil,” ungkap Andes.
Dijelaskan Andes, pada rapat pertama, ICBS tidak berkenan hadir, dan mengirimkan surat permohonan penundaan rapat ke Komisi 2 DPRD. Tapi rapat tetap dilaksanakan dengan menghadirkan OPD terkait, seperti Disparpora, Disdik, PU, Lingkungan hidup, Badan Keuangan dan dinas Penanaman Modal.
“Jadi, saat ini Komisi 2 sudah mengetahui data ICBS secara akurat, sesuai dengan laporan dari OPD yang hadir rapat. Rencananya, dalam waktu dekat, Komisi II akan kembali mrmanggil ICBS untuk didengarkan penjelasannya,” kata Andes.
ICBS diharapkan Andes datang. Tapi jika tetap tidak datang, DPRD akan mengambil keputusan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. “Kami memberi ruang pada ICBS tapi tidak digunakan, mau apa lagi,” sebutnya.
Sebelumnya diketahui, Insan Cendekia Boarding School (ICBS) menolak membayar retribusi masuk ke Harau. Polemik ini bermula ketika ICBS mengusulkan pembayaran retribusi bagi orang tua siswa yang mengunjungi kawasan Lembah Harau tanpa perlu membeli karcis masuk. Tawaran tersebut berupa pembayaran bulanan sebesar Rp 5 juta.
Namun, setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh Pemkab Limapuluh Kota melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora), serta Inspektorat yang melibatkan aparat penegak hukum, ditemukan bahwa jumlah pengunjung yang lebih besar menyebabkan total pendapatan retribusi yang seharusnya dibayar mencapai Rp 28 juta per bulan.
Pihak pemkab, melalui Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah (P3EPD) Badan Keuangan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, Afriman Jahar, mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu itikad baik dari pihak ICBS untuk membayar retribusi yang tertunggak.
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Yayasan ICBS, Mustafa, menyatakan bahwa pihaknya siap mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Mustafa menegaskan bahwa ICBS tetap terbuka untuk mencari jalan keluar yang baik dan mengharapkan adanya komunikasi lebih lanjut dari Pemkab Limapuluh Kota. Namun, sejauh ini, mereka belum dipanggil kembali secara resmi setelah pertemuan sebelumnya.(rel/harianhaluan.id)