LIMA PULUH KOTA, HARIANHALUAN.ID – DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Pemerintah Daerah resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Aula DPRD Limapuluh Kota, Senin (8/9). Regulasi ini lahir sebagai jawaban atas tingginya angka perokok dan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya udara bersih.
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Taufik Hidayatul Ihsan, menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menghirup udara sehat tanpa gangguan asap rokok. Kehadiran perda ini, kata Taufik, ditujukan untuk melindungi masyarakat, khususnya di ruang-ruang publik seperti sekolah, fasilitas kesehatan, kantor pemerintahan, serta tempat ibadah. Dengan demikian, ruang publik dapat berfungsi optimal tanpa terkontaminasi polusi asap rokok.
Permasalahan yang dihadapi Limapuluh Kota cukup serius. Berdasarkan data, 32,56 persen penduduknya adalah perokok. Angka ini tergolong tinggi dan dikhawatirkan menimbulkan beban kesehatan masyarakat. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan pentingnya regulasi kawasan tanpa rokok, demi menekan dampak buruk bagi kesehatan maupun lingkungan.
“Perda ini bukan untuk membatasi hak perokok, melainkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari paparan asap rokok,” ujar Taufik. Ia menambahkan bahwa aturan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat non-perokok.
Selain aspek kesehatan, Perda Kawasan Tanpa Rokok juga dipandang mampu memberikan manfaat lain. Dengan adanya penerapan aturan yang lebih teratur, pemerintah daerah berharap regulasi ini dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Caranya melalui pengelolaan kawasan sehat, pengendalian peredaran rokok, serta peluang bagi inovasi program kesehatan.
Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ahlul Badrito Resha, menilai penetapan perda ini merupakan langkah bersejarah dalam membentuk masa depan daerah yang lebih sehat dan beradab. “Dengan menetapkan kawasan tanpa rokok, kita sedang membangun ekosistem budaya sehat. Ini adalah investasi jangka panjang untuk generasi mendatang,” ungkapnya.
Wabup juga menyoroti tantangan serius lain, yaitu meningkatnya jumlah penyakit akibat rokok serta tren perokok dari kalangan remaja. Menurutnya, perda ini sejatinya hadir untuk melindungi hak warga negara, terutama anak-anak dan ibu hamil, agar dapat menghirup udara segar dan hidup di lingkungan yang sehat.














