Pada saat petugas Satpol PP melakukan penertiban terhadap kafe milik YA (42), diketahui kafe tersebut beroperasi tanpa izin usaha. Kafe tersebut juga menyediakan miras sejenis anggur merah, serta buka melewati jam operasi yang diperbolehkan.
“Selanjutnya akan diadakan pemanggilan pelanggar ke Kantor Satpol PP dan akan ditindak sesuai perda,” tuturnya. (*)
Laman 2 dari 2
Reporter:
Taufik