Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Alia Efendi (tengah) didampingi Anggota Komisi I, Marsanova Andesra (kanan) dan Sastri Andiko (kiri). TAUFIK HIDAYAT
HARIANHALUAN.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Limapuluh Kota menyoroti disharmonisasi yang terjadi antara Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Wakil Bupati Rizki Kurniawan Nakasri dalam menjalankan roda pemerintahan dalam satu setengah tahun terakhir.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Alia Efendi menyebut, tidak harmonisnya hubungan kepala daerah tersebut sudah mulai tercium sejak Agustus 2021 lalu, tepatnya enam bulan pasca-dilantiknya pasangan Safari (Safaruddin Dt. Bandaro Rajo – Rizki Kurniawan Nakasri) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota periode 2021-2024.
Akibat tidak harmonisnya hubungan kepala daerah tersebut, DPRD Kabupaten Limapuluh Kota bahkan pernah harus menunda sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) karena bupati sedang tidak di tempat.
“Kami pertanyakan kepada Sekda alasan bupati ada sertijab di Kapur IX, tentu itu tidak bisa diterim. Karena LKPJ sangat lebih penting daripada sertijab camat. Ketika kami konfirmasi ke Wabup secara lisan, malah Wabup tidak ada delegasi dari bupati,” kata Alia Efendi didampingi Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Sastri Andiko Dt. Putiah, Senin (12/9).
Lebih lanjut, legislatif tidak ingin kondisi itu terus berlanjut karena pembagian tugas antar kepala daerah menjadi sangat penting untuk memastikan berjalannya roda pemerintahan dalam rangka kemajuan daerah.
“Di paripurna selalu disampaikan dan untuk lebih ke depannya kita pertajam di komisi, mungkin DPRD akan menggunakan haknya juga untuk memanggil kepala daerah ini. Kita akan komunikasikan kepada kawan-kawan di tingkat pimpinan supaya ini bisa komunikasi antara bupati dan wabup ke depannya seperti semula lagi,” katanya.