Senada dengan itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Limapuluh, Marsanova Andesra juga mempertanyakan terkait tidak harmonisnya hubungan kepala daerah tersebut.
“Kita sejauh ini sudah berkali-kali mempertayakan hal tersebut, baik secara pribadi, perorangan, anggota, dan di paripurna juga sudah dibahas. Tapi memang kondisi ini terpulang kepada mereka berdua,” katanya.
Dikatakan Andes, sebagai kepala daerah, Bupati dan Wakil Bupati harus memiliki pembagian tugas yang jelas karena kondisi saat ini cukup merugikan Kabupaten Limapuluh Kota sebagai daerah yang mereka pimpin.
“Ketika Bupati punya kujungan ke luar daerah atau ke pusat serta kementerian, harusnya di sini ada Wakil Bupati. Tapi kenyataannya selama ini kita merasakan tidak ada Wakil Bupati ini berperan, sehingga di paripurna pun kita harus menunggu kehadiran Bupati,” terangnya.
Khusus untuk paripurna, terang dia, ada sidang-sidang wajib yang memang harus dihadiri kepala daerah. Ketika Bupati ada kendala atau sedang di luar daerah, seyogyanya tentu Wakil Bupati yang harus mengambil peran tersebut.
“Dia (Bupati) punya wakil, otomatis lah Wabup yang harusnya ini. Ini tidak pernah ada selama ini,” ujarnya.