DPM-PTSP Lima Puluh Kota Panggil Pemilik Perusahaan Tambang di Suliki yang Ditolak Masyarakat

Masyarakat menunjukkan dampak negatif akibat beroperasi perusahaan tambang PT. Bumi Piladang Mandiri. ist

LIMA PULUH KOTA, HARIANHALUAN.ID – Menyikapi penolakan puluhan masyarakat di Jorong Suliki Pasar dan Jorong Baruah Nagari Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di daerahnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Lima Puluh Kota langsung memanggil PT. Bumi Piladang Mandiri selaku penambang di daerah tersebut, Senin (13/3).

Dalam pertemuan itu, PT. Bumi Piladang Mandiri langsung diwakili Edi Warman selaku pemilik. Kepala DPM-PTSP Aneta Budi menyebut bahwa pihaknya melakukan pemanggilan untuk konfirmasi terkait pengaduan masyarakat melalui wali nagari.

“Terkait pengaduan wali nagari dan masyarakat, langkah pertama yang kita lakukan adalah pemanggilan terhadap PT. Bumi Piladang Mandiri dan dihadirkan langsung oleh Edi Warman yang merupakan pemilik. Dia menjelaskan memiliki izin lengkap,” sebut Aneta Budi.

Budi menambahkan, informasi yang diperoleh dari Edi Warman, perusahaan itu juga telah melakukan pertemuan dengan masyarakat dan sudah ada beberapa kesepakatan tapi itu baru informasi sepihak dan akan dilakukan pengecakan ulang. “Kita akan turun ke lokasi dan mengumpulkan masyarakat yang berkepentingan di situ untuk melihat masalah dan mencari solusi,” pungkasnya. (tfk)

Exit mobile version