Salah satu bangunan disegel yang menyalahi aturan di Kota Payakumbuh, Kamis (16/3). DADANG
PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.ID — Dinas PUPR bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas DPMPTSP, SatPol-PP, Dinas Perkim, bagian Hukum Setdako serta dari satuan Polres dan TNI Payakumbuh laksanakan penyegelan bangunan yang melanggar peraturan perundang-undangan serta peraturan wali kota (Perwako) Nomor 82 tahun 2019 yang disegel oleh Tim Penertiban Bangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Kamis (16/3) siang.
Mengawali penyegelan pertama, tim langsung menuju ke tujuan pertama yang beralamat di Jalan Meranti, kelurahan Sicincin, kecamatan Payakumbuh Selatan. “Bangunan ini disegel karena dibangun diatas kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2021 tentang perlindungan LP2B,” ucap Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh melalui Kabid. Penataan Ruang Eka Diana Rilva saat penyegelan pertama yang akan dibangun untuk rumah tinggal.
Eka menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, Dinas PUPR terlebih dahulu telah memberikan teguran dan himbauan beberapa kali terhadap pemilik bangunan untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Sebelumnya sudah kita berikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respons dari pemilik bangunan makanya dilakukan penyegelan. Untuk segelnya akan dibuka setelah pemilik bangunan mengurus dan melengkapi semua perizinannya,” jelasnya.
Adapun bangunan yang akan disegel pada kesempatan pertama di awal tahun 2023 oleh dinas PUPR, Eka mengungkapkan terdapat 5 bangunan yang akan dipasang himbauan disegel dan pemasangan garis kuning.(ddg)