Ini Sejumlah Kesalahan Pantarlih dalam Proses Coklit yang Ditemukan Bawaslu Lima Puluh Kota

LIMA PULUH KOTA, HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota menemukan cukup banyak kesalahan yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Yoriza Asra mengungkapkan bahwa daftar pemilih merupakan salah satu aspek penting untuk memastikan Pemilu 2024 berlangsung secara demokratis. Karena itu, semua pihak harus sama-sama mengawasi proses penyusunan data pemilih ini.

“Rabu (5/4) malam lalu, jajaran KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 dan menetapkan sebanyak 293.201 pemilih, rinciannya 144.441 pemilih laki-laki dan 148.790 pemilih perempuan,” kata Yoriza Asra pada saat melakukan konferensi pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis (6/4) sore.

Selama proses Coklit yang berlangsung sejak 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota menggunakan dua metode pengawasan, yaitu pengawasan melekat dan uji petik hasil Coklit.

“Selama proses Coklit bahwa Bawaslu bersama jajaran telah memberikan saran perbaikan lisan sebanyak 406 kali serta 40 saran perbaikan secara tertulis,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Hubal (HP2H) Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Ismet Aljannata didampingi Koordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Zumaira.

Lebih lanjut, untuk proses uji petik, Bawaslu dan jajarannya telah melakukan uji petik di 1.205 TPS dari total 1.257 TPS yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Permasalahan lain yang kami temukan selama proses Coklit adalah ditemukan sebanyak 205 Pantarlih dari total 1.257 Pantarlih yang tidak taat prosedur,” ujar Ismet.

Selama proses pengawasan proses Coklit juga ditemukan sebanyak 22 Kepala Keluarga (KK) yang sudah dicoklit tapi belum ditempel sticker bukti Coklit. Kemudian terdapat 53 KK yang belum dicoklit tapi sudah ditempel sticker. Terakhir, ditemukan sebanyak 61 pemilih yang luput dari proses Coklit.

“Temuan kita itu sudah kita sampaikan kepada KPU dan jajarannya untuk dilakukan perbaikan. Semua saran perbaikan yang kami sampaikan juga sudah ditindaklanjuti,” terangnya.

Salah satu temuan terparah yang didapati selama proses Coklit di Kabupaten Lima Puluh Kota adalah terkait perjokian yang dilakukan Pantarlih. Kondisi itu diketahui terjadi di dua kecamatan, yakni di Kecamatan Kapur IX dan Kecamatan Mungka. (tfk)

Exit mobile version