HARIANHALUAN.ID – Tujuh orang pria yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan sebagai penadah hasil curian ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Lima Puluh Kota. Para tersangka adalah HM (29), JH (27), MS (51), MDA (24), FR (25), MS (46), dan TM (29).
Penangkapan langsung dipimpin Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo didampingi Kanit, I, Robby serta Dantim Buser, AIPDA. Bainur selama dua hari terakhir.
Penangkapan terhadap tersangka utama, HM (29) dilakukan di rumahnya di Nagari VII Koto Talago Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota pada Rabu (12/4) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap tersangka tidak mengelak terhadap tuduhan sejumlah aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan, termasuk di Masjid Raya Talago.
Penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah polisi berhasil mengendus pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis 6 April 2023 sekitar pukul 05.15 WIB di Masjid Raya Talago, pencurian itu dilakukan menggunakan kunci leter T, namun kendaraan itu telah dijual tersangka HM panggilan kepada seseorang di Limbanang. Bergerak cepat, tim langsung melakukan penangkapan terhadap enam orang lainnya yang diduga sebagai penadah hasil kejahatan yang dilakukan tersangka.
Keenam penadah tersebut, JH, MS, MDA, FR, MS, TM beralamat di Kecamatan Suliki. Para tersangka ditangkap di sejumlah tempat berbeda di wilayah hukum Polres Lima Puluh Kota.
“Kita berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di tiga tempat selama bulan suci Ramadan ini. Selain itu ia juga satu tempat selama dua tahun terakhir. Selain sepeda motor tersangka juga melakukan pencurian terhadap barang-barang elektronik yang ada di rumah korban,” sebut Kapolres Lima Puluh Kota Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo, Rabu (12/4) sore.
Dia menambahkan, saat diinterogasi di Mapolres Lima Puluh Kota, Kawasan Katinggian, Kecamatan Harau, tersangka mengakui aksi pencurian sepeda motor Merk Mio yang dilakukan di samping kantor PLN Tanjung Pati dan pencurian yang terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jorong Ampang Gadang Nagari VII Koto Talago Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota, pencurian terhadap Sepeda Motor merk Grand Astrea warna hitam di Jorong Danguang – danguang dan lainnya.
Dari penangkapan terhadap tersangka HM dan enam pria itu berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yang telah dijual maupun belum, yakni satu unit sepeda motor merk Mio warna hitam, satu unit sepeda motor merk Grand Astrea warna hitam biru, satu buah kunci leter T, satu unit mesin cuci, satu unit dispenser, dan satu buah knalpot original Grand Astrea.
“Selain tersangka utama yang merupakan tukang petik, kita juga amankan enam pria yang diduga sebagai penadah hasil curian. Sementara untuk barang bukti juga kita amankan sepeda motor dan barang-barang elektronik,” ucap AKP. Elvis.
AKP. Elvis yang kini dipercaya sebagai Kasat Reskrim Polres Payakumbuh itu menyebutkan, tersangka HM juga menggasak barang-barang elektronik di rumah korban yang memang sedang ditinggal oleh penghuninya. Hingga kini para tersangka masih diamankan di Mapolres Lima Puluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)