LIMA PULUH KOTA, HARIANHALUAN.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lima Puluh Kota, Yoriza Asra meminta Partai Politik (Parpol) daerah tersebut untuk benar-benar memastikan kelengkapan syarat administrasi dari para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan didaftarkan untuk DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota periode 2024-2029.
Hal itu disampaikan Yoriza Asra pada saat membuka kegiatan sosialisasi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Hotel Mangkuto, Payakumbuh, Selasa (2/5).
“Kami dari Bawaslu meminta teman-teman dari Parpol untuk semua dokumen syarat yang diatur sudah ada saat menyerahkan dokumen dan persyaratan ini banyak yang berhubungan dengan lembaga lain,” kata Yori didampingi Anggota Bawaslu Lima Puluh Kota, Ismet Aljannata dan Zumaira, Selasa (2/5).
Berdasarkan jadwal pendaftaran DCS Bacaleg yang diumumkan KPU dan jajaran, Parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan bakal calonnya mulai 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023.
Diantara persyaratan administrasi yang dikeluarkan instansi lain adalah surat keterangan tidak pernah terpidana dari pengadilan serta surat jasmani, rohani, dan narkoba dari rumah sakit pemerintah.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, di rumah sakit seluruh Sumbar hampir semua dipenuhi masyarakat yang mengurus persyaratan untuk Bacaleg, PPPK, dan juga syarat lain,” ujar Yori.