Sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap sengketa proses Pemilu di Kabupaten Lima Puluh Kota, Yori pun mengimbau Parpol untuk tidak mengambil hari terakhir dalam pengajuan DCS.
“Karena apabila di hari terakhir tentu akan berefek terhadap kelengkapan persyaratan. Apabila masih ada yang kurang tentu sulit untuk melengkapinya,” ujar dia.
Meski sudah meminta Parpol untuk lebih teliti dalam melengkapi persyaratan masing-masing Bacaleg-nya, Yori menyebut bahwa masing-masing Parpol dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu Lima Puluh Kota untuk mengajukan sengketa proses.
“Meskipun ini hak peserta Pemilu alangkah lebih baik bapak ibu memperhatikan batas waktu dan kelengkapan dokumen berkas. Tapi untuk tata cara pengajuan sengketa diatur dalam Perbawaslu Nomo 9 Tahun 2022 yang akan kita sosialisasikan hari ini,” terang Yori.
Sosialisasi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 itu tidak hanya dihadiri Parpol peserta Pemilu 2024 tapi Panwascam se-Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sebagai narasumber hadir Anggota Bawaslu Sumbar Nurhaida Yetti dan Ketua KIPP Sumbar Samratul Fuad.
Nurhaida Yetti dalam penyampaiannya mengatakan bahwa dalam sengketa proses Pemilu kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Kami dari Bawaslu akan melakukan semacam simulasi mini untuk menggambarkan sengketa proses Pemilu yang kali ini agak berbeda dibandingkan sebelumnya. Harinya sangat pendek, hanya tiga hari setelah keputusan atau berita acara dikeluarkan KPU,” ujarnya. (tfk)