Bawaslu Lima Puluh Kota Minta Parpol Lakukan Hal Ini Sebelum Pendaftaran DCS

Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota, Yoriza Asra. Taufik Hidayat

LIMA PULUH KOTA, HARIANHALUAN.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lima Puluh Kota, Yoriza Asra meminta Partai Politik (Parpol) daerah tersebut untuk benar-benar memastikan kelengkapan syarat administrasi dari para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan didaftarkan untuk DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota periode 2024-2029.

Hal itu disampaikan Yoriza Asra pada saat membuka kegiatan sosialisasi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Hotel Mangkuto, Payakumbuh, Selasa (2/5).

“Kami dari Bawaslu meminta teman-teman dari Parpol untuk semua dokumen syarat yang diatur sudah ada saat menyerahkan dokumen dan persyaratan ini banyak yang berhubungan dengan lembaga lain,” kata Yori didampingi Anggota Bawaslu Lima Puluh Kota, Ismet Aljannata dan Zumaira, Selasa (2/5).

Berdasarkan jadwal pendaftaran DCS Bacaleg yang diumumkan KPU dan jajaran, Parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan bakal calonnya mulai 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023.

Diantara persyaratan administrasi yang dikeluarkan instansi lain adalah surat keterangan tidak pernah terpidana dari pengadilan serta surat jasmani, rohani, dan narkoba dari rumah sakit pemerintah.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, di rumah sakit seluruh Sumbar hampir semua dipenuhi masyarakat yang mengurus persyaratan untuk Bacaleg, PPPK, dan juga syarat lain,” ujar Yori.

Sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap sengketa proses Pemilu di Kabupaten Lima Puluh Kota, Yori pun mengimbau Parpol untuk tidak mengambil hari terakhir dalam pengajuan DCS.

“Karena apabila di hari terakhir tentu akan berefek terhadap kelengkapan persyaratan. Apabila masih ada yang kurang tentu sulit untuk melengkapinya,” ujar dia.

Meski sudah meminta Parpol untuk lebih teliti dalam melengkapi persyaratan masing-masing Bacaleg-nya, Yori menyebut bahwa masing-masing Parpol dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu Lima Puluh Kota untuk mengajukan sengketa proses.

“Meskipun ini hak peserta Pemilu alangkah lebih baik bapak ibu memperhatikan batas waktu dan kelengkapan dokumen berkas. Tapi untuk tata cara pengajuan sengketa diatur dalam Perbawaslu Nomo 9 Tahun 2022 yang akan kita sosialisasikan hari ini,” terang Yori.

Sosialisasi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 itu tidak hanya dihadiri Parpol peserta Pemilu 2024 tapi Panwascam se-Kabupaten Lima Puluh Kota.

Sebagai narasumber hadir Anggota Bawaslu Sumbar Nurhaida Yetti dan Ketua KIPP Sumbar Samratul Fuad.

Nurhaida Yetti dalam penyampaiannya mengatakan bahwa dalam sengketa proses Pemilu kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Kami dari Bawaslu akan melakukan semacam simulasi mini untuk menggambarkan sengketa proses Pemilu yang kali ini agak berbeda dibandingkan sebelumnya. Harinya sangat pendek, hanya tiga hari setelah keputusan atau berita acara dikeluarkan KPU,” ujarnya. (tfk)

Exit mobile version