Tiga Kasus Narkoba Diungkap Polres Lima Puluh Kota

TAUFIK HIDAYAT - LIMA PULUH KOTA

Empat tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan Polres Lima Puluh Kota. IST

HARIANHALUAN.ID – Sebanyak tiga kasus narkoba berhasil diungkap Polres Lima Puluh Kota sepanjang Mei 2023. Penangkapan terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba itu dilakukan di Kecamatan Pangkalan Koto Baru pada 1 Mei 2023 serta di Kecamatan Harau pada 8 dan 9 Mei 2023.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AI yang diringkus di Jorong Pasar Baru, Kenagarian Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dari tangan tersangka diamankan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, satu paket ganja dibalut dengan kertas putih, dan satu unit telepon genggam

“Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Wakapolres Lima Puluh Kota Kompol Basrial, Kamis (11/5).

Selanjutnya, penangkapan kembali dilakukan Jumat 8 Mei 2023 terhadap dua orang laki-laku RN dan IL di Jorong Air Putih Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau sekitar pukul 20.00 WIB.

“Dari kedua tersangka diamankan paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor,” ujar dia.

Kedua tersangka ini diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sehari berselang, tepatnya Selasa (9/5) sekitar pukul 13.30 WIB penangkapan di pinggir jalan yang berada di Jorong Ketinggian Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa AO yang diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dari tersangka diamankan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor. (*)

Exit mobile version