KPU Lima Puluh Kota Terima Pendaftaran 529 Bacaleg

DADANG ESMANA - PAYAKUMBUH

Komisioner KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Arwantri saat konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu. IST

HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota menerima pendaftaran 529 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di daerah tersebut untuk Pemilu 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Arwantri menyebutkan, dari 18 partai politik hanya 17 partai yang mengajukan pendaftaran bacaleg. Sementara satu partai yakni PKN tidak mengajukan bacaleg.

“Ada 529 bacaleg yang mendaftar. Dari 17 parpol, hanya 14 yang mengajukan Bacaleg lengkap, yakni 35 orang tersebar di lima dapil. Ada juga tiga partai yang tidak lengkap mendaftarkan bacalegnya, ” katanya Rabu (17/5) siang.

Ketiga partai yang tidak lengkap mengajukan bacaleg adalah Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Ia merincikan, untuk Partai Gelora hanya mengajukan enam baceleg dua dapil, yakni dapil 1 dan 3, PSI mengajukan 17 bacaleg di lima dapil dan Partai Perindo mengajukan 16 bacaleg di dua dapil, yakni 1 dan 3.

“Sejak pembukaan pendaftaran pada1-14 kami telah menerima dokumen pengajuan bacaleg dari 17 parpol sesuai syarat yang tertuang dalam PKPU 10 tahun 2023,” katanya lagi.

Komisioner KPU yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia itu mengatakan,  keterwakilan bacaleg perempuan yang diajukan oleh partai politik memenuhi syarat dengan persentasenya 35,73 persen, dimana dari 529 bacaleg tersebut, 189 orang adalah berjenis kelamin perempuan.

Arwantri menyebutkan, keterwakilan perempuan paling tinggi adalah PSI dengan persentasenya 47,06 persen. Sementara yang paling rendah keterwakilan perempuan adalah 31,43 persen yang terjadi di beberapa partai politik.

“Tahapan selanjutnya yang dilakukan oleh KPU adalah menggelar verifikasi administrasi keabsahan bacaleg dari 15 Mei hingga 23 Juni 2023, yang diikuti dengan masa perbaikan dari  26 Juni hingga 9 Juli 2023. Ini momen yang bisa dimanfaatkan oleh para bacaleg untuk melengkapi persyaratan administrasi yang masih kurang,” katanya.

Sesuai tahapan yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota, proses bacaleg akan bergulir hingga November mendatang dengan kegiatan akhir penetapan DCT. (*)

Exit mobile version