LIMA PULUH KOTA, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota terus berupaya memberikan kemudahan perizinan dan senantiasa melakukan pembaharuan sistem perizinan.
Melalui pelayanan berizin berbasis Online Single Submission (OSS), perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dapat memudahkan pengurusan pelayanan perizinan bagi pelaku usaha di manapun berusaha, dan diharapkan dapat menarik minat para pelaku usaha baik itu skala kecil, menengah dan besar.
Hal itu jadi salah satu tujuan digelarnya kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis resiko bagi pelaku usaha di Aula Serbaguna Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari yang dibuka langsung Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, Senin, (22/5).
Puluhan pelaku usaha mengikuti sosialisasi yang turut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lima Puluh Kota Susi Susanti, Kepala Dinas PMPTSP Lima Puluh Kota Aneta Budi, Camat Simona Rumelia dan sejumlah Wali Nagari di Kecamatan Simona tersebut.
“Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS) wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha yang persyaratannya berlaku sama di seluruh daerah. Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS yang disediakan pemerintah merupakan sistem untuk mempermudah berusaha sesuai dengan amanat Undang Undang Cipta Kerja, dimana setiap orang dapat mengurus pelayanan perizinan bagi pelaku usaha dimanapun berada dengan mudah, cepat, terukur, dan akuntabel,” ujar Safaruddin.
Selanjutnya, ia mengatakan, pelatihan yang digelar itu diharapkan dapat memberikan pemahaman dan peningkatan pengetahuan akan perizinan bagi pelaku usaha dalam pengembangan usaha.
“Kami berharap para peserta yang mengikuti sosialisasi tentang OSS dan pentingnya NIB serta menyebarluaskan tata cara dan prosedur pengurusan NIB demi peningkatan iklim usaha di Limapuluh Kota ,” kata Safaruddin.
Kepala DPMPTSP Lima Puluh Kota Aneta Budi Putra menyatakan bahwa, DPM PTSP terus berupaya memberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait dengan pentingnya izin dari pelaku usaha yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.
“Kita berharap, melalui sosialisasi yang diselenggarakan hari ini dapat meningkatkan kesadaran dan mengubah mindset para pelaku usaha untuk mengantongi izin usaha dengan tersedianya kemudahan perizinan melalui layanan OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach),” ungkap Budi.
Selain itu, Budi menjelaskan pentingnya NIB bagi para pelaku usaha guna mendapatkan kemudahan lainnya yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha seperti pengurusan NPWP dan akses perbankan.
“Ayo daftarkan usaha Bapak, Ibu, agar bisa mendapatkan berbagai kemudahan dalam berusaha,” ajaknya. (tfk)
Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo saat kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis resiko bagi pelaku usaha. IST