HARIANHALUAN.ID – Rekonstruksi kamenakan (ponakan/RT) yang tega mengakhiri hidup mamak (paman/NS) di Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota pada 17 Agustus lalu memperagakan sebanyak 21 adegan.
Rekonstruksi yang digelar Polres Payakumbuh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (5/9) tersebut dihadiri ratusan warga sekitar yang memadati tempat kejadian peristiwa (TKP) di rumah korban NS (51) di Jorong Simpang Ganti, Nagari Batu Hampar, Kecamatan Akabiluru.
Dari reka adegan yang dilakukan terlihat bahwa tersangka RT (35) awalnya ingin mencuri sesuatu di rumah korban NS. Tindakan pencurian itu kemudian diketahui korban yang kondisi fisiknya disabilitas fisik (lumpuh).
Tidak ingin aksinya diketahui warga lain, RT kemudian mengambil kayu bulat yang ujungnya bercabang. Potongan kayu itu kemudian digunakannya untuk memukul korban di bagian kepala. Takut korban berteriak, tersangka melakukan pemukulan kedua ke arah mulut, hingga mulut korban mengeluarkan darah.
Setelah korba tidak lagi bergerak, tersangka kemudian mengambil dua unit telepon genggam, yaitu merk Infinix warna putih dan Samsung warna putih. Tersangka juga mengambil uang dari dompet tersangka senilai Rp70.000.
“Kita hari ini melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan seorang mamak oleh kemenakan nya sendiri. Tersangka melakukan 21 adegan,” sebut sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo.
Dia menambahkan, rekontruksi dilakukan untuk memperjelas proses penyidikan yang dilakukan. Saat menjalani rekonstruksi, tersangka didampingi penasehat hukum.
Dari adegan tersebut tidak ada yang dibantah oleh tersangka atau pun pihak lainnya. Pasca rekonstruksi itu, pihaknya akan segera melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
“Dari adegan yang diperankan itu tidak ada yang dibantah oleh tersangka atau pun pihak lain, ia (tersangka) didampingi penasehat hukum saat menjalani Rekonstruksi,” kata AKP. Elvis Susilo.
Penasehat hukum tersangka, Setia Budi mengatakan bahwa proses rekonstruksi yang dijalankan oleh kliennya telah sesuai apa yang dilakukan saat kejadian Agustus lalu.
“Yang diperankan oleh klien kita tadi adalah apa yang dia lakukan pada saat kejadian pencurian tanggal 17 Agustus lalu,” katanya. (*)