Panwascam Harus Paham Kode Etik Penyelenggara Pemilu

HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota mengingatkan jajarannya di Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) untuk benar-benar memahami terkait kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Lima Puluh Kota Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Dapit Alexsander pada saat membuka kegiatan rapat koordinasi penanganan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya bersama Panwascam se-Kabupaten Lima Puluh Kota di Resto Thifa Pulutan, Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Selasa (10/10).

Rapat koordinasi tersebut juga diisi oleh pemateri Muhammad Taufik yang merupakan anggota TPD Sumatera Barat DKPP RI yang juga Dosen Sosiologi Hukum Prodi Hukum Tatanegara Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang. Dia menyampaikan materi tentang penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada pemilu serentak 2024.

Dapit Alexsander mengatakan, bahwa anggota panwascam sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan harus bisa memahami kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Hal itu untuk menghindari adanya panwascam beserta jajaran yang melakukan pelanggaran kode etik pada Pemilu 2024 nanti.

“Panwascam dalam menjalankan tugasnya itu bekerja selama 24 jam dalam sehari. Untuk itu, kita dituntut untuk memahami kode etik sebagai penyelenggara pemilu agar tidak melanggar. Artinya, saya di sini mengajak kita semua agar mengikuti kegiatan rapat koordinasi ini sebaik-baiknya. Karena paham kode etik itu penting,” katanya.

Ia juga menyampaikan, bahwa tugas Bawaslu termasuk panwascam merupakan salah satu tugas yang mulia, karena bekerja untuk memperjuangkan program-program pemerintah di wilayah kerja masing-masing demi kemaslahatan masyarakat banyak.

“Pesan saya kepada rekan-rekan panwascam, mari bekerja dengan tulus, ikhlas dan sungguh-sungguh serta tetap jaga netralitas ditengah-tengah masyarakat,” ujar dia.

Sebelumnya, Panitia Pelaksana Ferdi Aswindo dalam laporannya mengatakan, bahwa kegiatan rapat koordinasi tersebut digelar dalam rangka memperkuat jajaran Bawaslu Lima Puluh Kota dalam melakukan proses penanganan pelanggran kode etik penyelenggara pemilu serta penanganan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya di daerah tersebut.

“Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lima Puluh Kota beserta staf sekretariat Bawaslu Lima Puluh Kota harus mengetahui tata cara, prosedur dan mekanisme serta tertib administrasi setiap proses penanganan pelanggaran Pemilu 2024,” sebutnya.

Selanjutnya kata Ferdi, dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2022 menjadi Undang-undang tentang Pemilu menjadi Undang Undang, peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu, peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (*)

Exit mobile version