Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Pengalihan Hak Tanah di Lima Puluh Kota : Akhirnya Dipolisikan

50 KOTA, HARIANHALUAN.ID – Zulkifi Daniel, warga Kelurahan Padang Karambia melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan beberapa orang, untuk melakukan pembuatan surat alas hak sporadik dalam pengurusan sertifikat tanah milik masyarakat kapeh panji yang terletak di Nagari Batu Balang, Nagari Bukik Limbuku dan Nagari Pilubang Kabupaten Lima Puluh Kota ke Mapolres setempat, pada Kamis (21/12) siang.

Melalui kuasa Hukumnya Vault Vandelant SH mengatakan, akibat dari pemalsuan tanda tangan tersebut maka timbul pengalihan Hak tanah milik masyarakat kapeh panji selaku pemilik yang sah kepada orang lain.

“Untuk itu, kami membuat pengaduan ke Mapolres Lima Puluh Kota untuk mengusut tuntas pemalsuan tanda tangan dokumen ini, bukti-buktinya juga telah kami miliki,” sebut Vault Vandelant SH.

Dikatakan, sebelumnya kliennya diberi kuasa oleh masyarakat Jorong Kapeh Panji Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banul Hampu Kabupaten Agam, bersama dua rekannya berinisial EBD dan AM (meninggal dunia) untuk mengurus pengurusan sertifikat hak milik tanah kepunyaan anak nagari Jorong Kapeh Panji yang terletak di nagari Batu Balang, Pilubang dan Nagari Bukik Limbuku,Kecamatan Harau.

“Kuasa tersebut juga dikatahui oleh pihak nagari dan KAN Nagari Taluak IV Suku yang ditanda tangani pada tahun 2017 lalu,” katanya.

Namun faktanya, kuasa tersebut diduga malah disalahgunakan untuk membuat surat alas hak sporadik dan pernyataan penyerahan/pelepasan hak atas tanah kepada orang lain.

“Dalam akta pernyataan penyerahan/pelepasan hak atas tanah itu, ada tandatangan klien kami atas nama Zulkifi Daniel. Padahal yang bersangkutan tidak pernah menandatangani. Bahkan tanda tangan yang ditemukan jauh berbeda dari tanda tangan aslinya” katanya.

Dalam pelepasan hak yang tanda tangannya dipalsukan tersebut, disebutkan bahwa sejumlah tanah milik masyarakat kapeh panji yang berada di beberapa nagari itu diserahkan kepada pihak kedua secara sukarela dan hak kepemilikan tanah beralih menjadi miliknya.

Menurutnya, sedikitanya ada 40 berkas bidang tanah yang tanda tangannya dipalsukan untuk membuat surat pelepasan hak tersebut. “Kami harap Polres Lima Puluh Kota melalui Satreskrim segera memproses pengaduan ini sehingga tidak terjadi kasus mafia tanah di Lima Puluh Kota,” katanya.

Lebih jauh Vault Vandelant SH menyebutkan dari bebarapa dokumen pelepasan hak yang tanda tangannya dipalsukan tersebut, bahkan di antaranya sudah mendapat pengakuan dari pihak nagari setempat, seperti yang tertuang dari surat keterangan yang dikeluarkan oleh wali nagari.

“Dugaan kami ada beberapa pihak yang ikut terlibat dalam perkara ini, untuk lebih rincinya kita tunggu hasil penyelidikan polisi,” pungkasnya. (h/ddg)

Exit mobile version