Sementara itu perwakilan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Adrianus Akasa Adjie Dharma, S.E., M.M mengatakan pelaksanaan Konsultasi Publik ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat, menyepakati isu kewilayahan, dan isu pembangunan berkelanjutan bersama-sama dengan para pemangku kepentingan.
“Penyusunan RDTR Kawasan Wisata Alam Lembah Harau ini bertujuan mewujudkan dokumen RDTR yang sesuai dengan regulasi yang berlaku dan akan menjadi acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian ruang, termasuk pemberian izin nantinya,” terang Adrianus.
Disini Adrianus juga menerangkan bahwa disini juga akan dilakukan pembahasan rencana struktur ruang yang meliputi rencana pengembangan pusat pelayanan, rencana jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, pengelolaan persampahan, pengelolaan limbah dan jaringan prasarana lainnya.
“Ini merupakan komitmen bersama Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang muaranya peningkatan ekonomi masyarakat,” tutup Adrianus. (*)