Tunjangan TPP Tidak Dibayarkan, Guru-Guru di Mentawai Ancam Mogok Mengajar

REDI - MENTAWAI

RATUSAN guru SD dan SMP di Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar aksi demo di halaman Kantor Bupati Mentawai, Senin (12/6). Mereka menuntut tunjangan TPP yang tak kunjung dibayarkan. REDI

HARIANHALUAN.ID — Ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) baik dari guru SD maupun SMP di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar aksi demonstrasi pada Senin (12/6). Mereka menuntut kejelasan terkait tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang selama dua tahun terakhir tak pernah dibayarkan.

Aksi unjuk rasa tersebut dimulai pada pukul 08:00 WIB di halaman Kantor Bupati Mentawai, dan dilanjutkan berjalan kaki ke Kantor DPRD Mentawai sambil membawa poster yang bertuliskan protes terkait tuntutan guru atas tidak dibayarkannya tunjangan TPP selama dua tahun terakhir.

Setelah menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD Mentawai, para guru dengan mengenakan batik PGRI melakukan audiensi dengan pihak pemerintah terkait tuntutan tersebut di Aula Kantor Bappeda Mentawai.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Mentawai, Lahmudin Siregar; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mentawai, Orieste Sakeru; Inspektur Inspektorat Mentawai, Serieli Bawamenewi; Wakapolres Mentawai; serta Kasatpol PP dan Damkar Mentawai.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Julti mengatakan, aksi protes tersebut berawal dari  tidak kunjung dibayarkannnya tunjangan TPP dari Pemkab Kepulauan Mentawai selama dua tahun terakhir, tepatnya sejak tahun 2022 hingga sekarang.

“Kami melakukan aksi ini untuk menyampaikan aspirasi para rekan guru, karena TPP dari daerah tidak dibayarkan, khususnya bagi guru yang sudah sertifikasi. Kemudian adanya pemotongan TPP bagi guru nonsertifikasi yang dibayar sesuai beban kerja sebanyak 30 persen, dan ini kami tidak tahu alasannya apa,” ujar Julti.

Ia menyebutkan, selama ini beban kerja cukup tinggi. Terlebih dia seorang kepala sekolah di salah satu SD di Mentawai, yang mana pihaknya selalu mengerjakan tuntutan kerja membuat laporan setiap kegiatannya.

“Sekarang ini kami guru yang sudah sertifikasi lebih dihargai oleh pusat melalui tunjangan TPP sertifikasi profesi, tetapi dari daerah tidak dapat TPP. Padahal itu sudah diatur dalam peraturan bupati (perbub). Nah hal ini yang sangat kami sayangkan, karena peraturan pemerintah juga ada yang membolehkan, yaitu PP Nomor 12 Tahun 2019 pasal 58 yang menyatakan bahwa setiap ASN berhak mendapatkan TPP,” katanya.

Pihaknya berharap kepada pihak pemangku kepentingan agar segera mengubah perbub yang dinilai merugikan para guru sehingga tidak menerima tunjangan TPP dari daerah. Jika tidak ada realisasi dari tuntutan tersebut sampai tahun ajaran baru pada 10 Juli 2023 mendatang, maka para guru sepakat akan melakukan aksi mogok mengajar sampai tuntutan tersebut dipenuhi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mentawai, Orieste Sakeru kepada wartawan membantah adanya pemotongan tunjangan TPP, namun pihaknya mengakui bahwa selama dua tahun terakhir ini TPP dari daerah, khusus bagi guru sertifikasi tidak bayarkan.

“Tidak ada pemotongan dan saya sudah sampaikan kami akan memperjuangkan apa harapan para guru. Kami mengikuti regulasi, kalau memungkinkan dengan nomenklatur lain kenapa tidak. Kami juga akan terus melakukan koordinasi dengan Bupati Mentawai melalui Tim Panggar agar segera membahas persoalan ini, karena waktu yang diberikan kepada kami cukup, yaitu sampai 10 Juli mendatang,” katanya.

Aksi demonstrasi tersebut diakhiri dengan penyerahan berkas tuntutan para guru kepada Asisten II Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Lahmudin Siregar. Seterusnya menyanyikan Hymne Guru, lalu seluruh peserta kembali ke tempat masing-masing-masing. (*)

Exit mobile version