HARIANHALUAN.ID – Bank BRI Cabang Khatib Sulaiman, Padang memberikan Sertifikat Penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai atas Dukungan Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara terhadap Penagihan Tunggakan Nasabah/ Debitur Kredit Macet, Selasa (27/8).
Penghargaan tersebut diberikan sebagai salah satu bentuk apresiasi atas dukungan Kejari Kepulauan Mentawai memberikan bantuan hukum dalam hal Pemulihan dan Penyelamatan Keuangan Negara terhadap persoalan yang dihadapi BRI. Salah satunya tunggakan nasabah pada wilayah hukum kerja Kejari Kepulauan Mentawai dengan PT. BRI Unit Tua Pejat Cabang Khatib Sulaiman Padang.
Pimpinan BRI Cabang Khatib Sulamain Padang Ary Juwono menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejari Kepulauan Mentawai karena telah membantu persoalan tunggakan nasabah yang selama ini masih terbatas penyelesaiannya dari pihak Internal BRI.
“Dengan tambahan dukungan dari kejaksaan kami berharap semoga permasalahan tunggakan nasabah serta masalah lainnya semakin cepat terselesaikan dengan baik sehingga dapat membantu meningkatkan kinerja dari BRI Cabang Khatib Sulaiman,” ujarnya, Selasa (27/8).
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Heni Agustiningsih menyampaikan bahwa Kejari Kepulauan Mentawai sebagai instansi penegak hukum bulan lalu telah menjalin Nota Kesepakatan Bersama (MOU) dengan PT. BRI (Persero) Cabang Khatib Sulaiman Padang untuk membangun Sinergitas Positif antara BRI dengan Kejari Kepulauan Mentawai, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Kerja sama kami lakukan tentu saja untuk membangun sinergitas,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Kepulauan Mentawai Muhasnan Mardis juga menambahkan, bahwa sinergitas tersebut salah satu bentuk dukungan Kejari Kepulauan Mentawai dalam mendukung Good Corporate Governance dalam bentuk kegiatan bantuan hukum yang dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) Non Litigasi dari BRI Unit Tua Pejat kepada Kejari Kepulauan Mentawai terhadap permasalahan Penagihan Kredit Macet Nasabah/Debitur bermasalah yang ada pada BRI Unit Tua Pejat Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Bantuan hukum tersebut juga sejalan dengan salah satu tugas kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk Pemulihan dan Penyelematan Keuangan Negara,” ucap Muhasnan.
Adapun jumlah nominal Pemulihan dan Penyelematan Keuangan Negara yang berhasil ditagih untuk bulan ini adalah sebesar Rp225.000.000,- dengan beberapa jenis fasilitas kredit yang diberikan oleh PT. BRI Unit Tua Pejat kepada Masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kepala BRI Unit Tua Pejat, Rio Febrianto, berharap dengan Surat Kuasa Khusus yang diberikan kepada Kejari Kepulauan Mentawai semoga dapat meningkatkan Kesadaran Sumber Daya Manusia dalam pemberian perjanjian Kredit dari BRI kepada masyarakat Kepulauan Mentawai.
Terakhir ia berharap semoga Kerjasama antara PT. BRI (Persero) dengan Kejaksaan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat dalam memberikan bantuan kredit usaha dan modal kerja. Di samping itu, kejaksaan sebagai mediator dalam memberikan bantuan hukum dalam hal Pemulihan Aset Negara. (h/win)