Kepala DPMPTSP, Fhandy Ramadhona, S. STP, M.M menambahkan, dengan hadirnya MPP masyarakat tidak perlu lagi mengunjungi berbagai instansi untuk memenuhi kebutuhan administratif. Proses pembangunan MPP ini dimulai sejak Februari 2024 lalu, sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian PAN-RB, dan telah diluncurkan secara nasional.
“MPP ini merupakan amanat Presiden untuk setiap daerah, sebagai wujud peningkatan pelayanan publik yang terpadu dan terintegrasi. Ini adalah terobosan untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan murah,” ujarnya.
Sementara itu, Wendi Saputra salah satu pengunjung MPP, mengungkapkan rasa senang dan terbantu dengan adanya layanan terpadu ini. “Dulu saya harus bolak-balik ke beberapa kantor untuk mengurus dokumen. Sekarang, semua bisa selesai dalam satu hari,” ujarnya. (*)