PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID– Dalam upaya mencegah penyebaran rabies serta menanggapi keluhan masyarakat terkait anjing liar yang dianggap meresahkan, Pemerintah Kota (Pemko) mengambil langkah tegas melalui berbagai kebijakan.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan), drh. Wahidin Beruh menjelaskan, beberapa langkah dan kebijakan ini diambil sebagai respons atas banyaknya laporan warga mengenai anjing liar yang berkeliaran.
Selain itu, juga bertujuan untuk mencegah penyebaran rabies di wilayah Kota Padang Panjang. Dijelaskan Wahidin, Pemko telah mengeluarkan Surat Edaran No. 20 Tahun 2025 tentang Penertiban Anjing Berkeliaran yang ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, tertanggal 12 Januari 2025.
Dalam edaran itu diimbau pemilik hewan peliharaan, khususnya anjing, untuk tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di luar pekarangan rumah. Menggunakan alat pengaman seperti tali pengikat saat membawa hewan peliharaan ke fasilitas umum.
Kemudian melakukan vaksinasi rabies secara rutin minimal satu kali dalam setahun untuk hewan yang berpotensi menularkan rabies seperti anjing, kucing, dan kera.
“Pemko juga akan mengambil langkah tegas terhadap hewan yang berkeliaran bebas di wilayah publik. Beberapa upaya yang dilakukan meliputi penertiban anjing liar oleh tim gabungan serta penegakan peraturan daerah (Perda) terkait hewan peliharaan. Selain itu juga ada sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan tanggung jawab terhadap hewan peliharaan,” jelasnya.
Ditambahkan Wahidin, apabila ada kasus gigitan dari hewan seperti anjing, kucing dan kera untuk segera lakukan pertolongan pertama dengan mencuci luka di air mengalir dengan sabun selama 15 menit dan memberikan alkohol/iodium tinture, lalu segera pergi ke puskesmas/rumah sakit untuk mendapatkan penanganan dan pengobatan.