“Kemudian untuk hewannya segera dilaporkan ke Dispangtan melalui Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Komplek RPH Silaing Bawah dengan mengenali ciri-ciri hewan yang menggigit tersebut, agar petugas dapat menangkap atau mengamankan hewan tersangka itu,” paparnya.
Kepada masyarakat yang merasa terganggu adanya anjing berkeliaran, tambahnya, dapat melaporkan secara tertulis dengan diketahui perangkat kelurahan yang ditujukan ke Dispangtan sehingga Tim Puskeswan bisa menindaklanjuti menangkap hewan liar atau diliarkan tersebut.
“Dengan kebijakan ini, Pemko berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga, sekaligus memastikan kesehatan dan keselamatan hewan peliharaan di wilayah Padang Panjang,” ungkapnya. (*)