Dalam kesempatan yang sama, Sonny juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam musrenbang kecamatan. Ia meminta agar setiap kebutuhan masyarakat yang diusulkan dapat difasilitasi oleh Pemerintah Kota melalui APBD atau sumber dana lainnya yang sesuai dengan aturan.
“Jangan memberi janji yang tidak bisa diwujudkan. Jika memang tidak memungkinkan, lebih baik katakan tidak bisa. Namun, jika memungkinkan, lanjutkan ke tahap investigasi lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Camat Padang Panjang Timur, Marjulas Sabri menjelaskan bahwa musrenbang kecamatan dilaksanakan dalam dua tahap. Dimulai dengan pra-musrenbang pada Kamis (30/1/2025), yang bertujuan untuk menghimpun hasil musrenbang dari tingkat kelurahan dan mempersiapkan segala sesuatunya untuk pelaksanaan musrenbang tingkat kecamatan.
Marjulas menyebutkan, melalui musrenbang kecamatan ini, akan diprioritaskan usulan pembangunan yang mengedepankan kebutuhan masyarakat dan disesuaikan dengan urusan pemerintah yang ada.
“Usulan kegiatan yang dibahas dikelompokkan dalam tiga kategori: 85 usulan di bidang fisik sarana dan prasarana, 30 usulan di bidang sosial budaya, dan 5 usulan di bidang ekonomi,” jelasnya.
Musrenbang ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan dapat benar-benar menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat Padang Panjang. (*)