Sementara itu, Zulkifli Hasan menekankan bahwa proses pembentukan koperasi dimulai dari musyawarah desa khusus (Musdesus) paling lambat 31 Mei 2025, dilanjutkan dengan pembuatan akta melalui notaris, dan pengesahan badan hukum oleh Kemenkumham yang ditargetkan selesai dalam tujuh menit secara daring.
Ia berharap seluruh koperasi di kelurahan telah berstatus hukum resmi paling lambat 30 Juni 2025. (*)
Laman 2 dari 2