Pendataan dan pengamanan kendaraan dikoordinir Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dibantu personel Satpol PP Damkar untuk memastikan seluruh proses berjalan aman dan tertib.
Dalam pelaksanaannya, kendaraan dinas lapangan seperti ambulans, truk pengangkut sampah, kendaraan kebencanaan, dan mobil pemadam kebakaran dikecualikan dari kebijakan pengumpulan ini. Adapun kendaraan dinas roda dua milik OPD seluruhnya juga dikumpulkan. (*)
Laman 2 dari 2