Ditambahkannya, tahapan kedua adalah pemeriksaan post mortem, yakni pemeriksaan setelah pemotongan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan organ dalam hewan kurban dalam kondisi baik dan layak konsumsi.
“Hingga saat ini, total hewan kurban yang terdata di Kota Padang Panjang sebanyak 556 ekor, termasuk di antaranya 15 ekor kambing,” jelasnya. (*)
Laman 2 dari 2