Dijelaskannya, ketentuan tersebut merujuk pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda yang dalam poin ke-4 menyebutkan, pengalokasian dan pembayaran gaji hanya dapat dilakukan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan masih mengikuti proses seleksi, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
Sebagai tindak lanjut atas kebijakan tersebut, Pemko telah menerbitkan Surat Edaran yang menyatakan larangan perpanjangan masa kerja bagi tenaga non-ASN kategori R4 dan tenaga non-ASN yang tidak hadir saat proses seleksi.
“Totalnya terdapat 190 orang tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan masa kerjanya tidak diperpanjang, terdiri dari 182 orang kategori R4 dan 8 orang yang tidak hadir saat proses seleksi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem kepegawaian secara nasional sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Pemko Padang Panjang sendiri belum mengumumkan adanya program bantuan atau pendampingan khusus bagi para THL yang terdampak PHK ini.
Masyarakat kini menanti langkah konkret pemerintah dalam menyikapi dampak sosial dari keputusan yang mencetak hampir dua ratus pengangguran baru di kota kecil ini.
M. Gandi salah seorang tokoh pemuda di Kota Padang Panjang sangat menyayangkan kebijakan Pemerintah Kota yang seakan dipaksakan ini, tanpa pemberitahuan sebelumnya, langsung saja memberhentikan 190 THL di Pemko Padang Panjang. Apalagi di bulan Juli yang mana setiap tulang punggung keluarga pasti nya baru saja mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk pendidikan anak-anak mereka
“Kami juga mendengar dan melihat langsung para THL yang masuak kategori R4 ini tentang kekecewaan mereka yang mendalam. Sebagian besar dari mereka adalah masyarakat yang hidup di taraf kehidupan menengah kebawah, bekerja sebagai THL pun hanya untuk sekedar bertahan hidup. Bahkan rata rata mereka terpaksa berhutang untuk menutupi kebutuhan yang tak terhindarkan, misal nya seperti biaya untuk pendidikan anak anak nya,” tutur Gandi.