PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID – Menyikapi pemberitaan tentang seorang balita bernama Muhammad Gibran Oktaviano (3) yang dikabarkan menderita cacingan dan disebut sebagai warga Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Tim Penggerak PKK Kota Padang Panjang langsung melakukan penelusuran lapangan.
Hasilnya, diketahui bahwa balita tersebut bukan warga dan tidak berdomisili di Kota Padang Panjang.
Ketua Bidang I TP PKK Kota Padang Panjang, Novi Hendri menyampaikan, langkah ini dilakukan atas arahan Ketua TP PKK, Maria Feronika Hendri untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di berbagai media. Dari hasil pengecekan bersama pihak kelurahan, kader Posyandu, dan Puskesmas Kebun Sikolos, ditemukan bahwa keluarga balita hanya tercatat secara administratif di Padang Panjang.
“Secara administrasi memang tercatat alamat Padang Panjang, namun setelah kami cek ke lapangan, keluarga tersebut tidak pernah tinggal atau menetap di wilayah tersebut,” ujar Novi Hendri saat mendampingi tim bersama lurah Balai-Balai, kepala Puskesmas, serta kader Posyandu dan bidan kelurahan, Kamis (23/10/2025).
Penelusuran kemudian dilakukan bersama Ketua RT 18, Roni yang membenarkan bahwa nama balita tersebut memang tercantum di alamat Jl. Adam BB No.21, tetapi tidak pernah tinggal di alamat itu.
Roni menjelaskan, ibu dari balita, Suci Indah Sari, hanya menumpang data untuk keperluan administrasi. “Setelah urusan selesai, dia tidak pernah lagi tinggal di sini. Saat ini, ia berdagang dan tinggal di Bukittinggi,” terang Roni.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Suci kini tinggal di Asrama Tentara Lapangan Kantin, Kota Bukittinggi. Anaknya, Vino, sempat dibawa ke RSI Yarsi Bukittinggi karena mengalami gejala perut buncit dan buang air besar cair. Hasil pemeriksaan menunjukkan positif telur cacing Ascaris Lumbricoides. Setelah diberikan obat cacing, Vino mengeluarkan cacing hidup bersama tinja.














