PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kota Padang Panjang memberikan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan membebaskan biaya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Panjang Nomor 27 Tahun 2024, sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional percepatan pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan Pemerintah Pusat.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
“Dengan pembebasan retribusi ini, masyarakat berpenghasilan rendah bisa lebih mudah memperoleh rumah layak huni tanpa terbebani biaya izin mendirikan atau memperbaiki bangunan,” ujar Kepala Dinas PUPR, Wita Desi Susanti, Selasa (5/11/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, Perwako tersebut mengatur pembebasan retribusi yang diberikan satu kali untuk setiap pengajuan PBG, baik melalui penetapan langsung dari wali kota maupun atas permohonan warga.
Adapun kategori masyarakat berpenghasilan rendah ditentukan berdasarkan total penghasilan bersih individu atau gabungan suami istri, sesuai ketentuan dari Kementerian PUPR.
Wita berharap, kebijakan ini dapat menjadi stimulus fiskal yang mendorong pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat kecil serta berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan warga Padang Panjang. (*)














