Selamatkan Aset-Aset Negara, Pemko Padang Panjang dan Ditjen Perkeretaapian Bakal Jalin Kerja Sama

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian, di Jakarta, Rabu (21/6). Nota Kesepahaman itu sebagai bentuk upaya perlindungan aset-aset milik negara, khususnya di Padang Panjang.

“Pemko sangat mendukung apa yang telah digagas Kemenhub melalui Ditjen Perkeretaapian terkait penyelamatan aset negara ini. Setelah Nota Kesepahaman ini hendaknya juga dapat ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama antara Pemko Padang Panjang dengan Ditjen Perkeretaapian,” kata Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran.

Menurutnya, menyelamatkan aset-aset kereta api (KA) akan berdampak pada kenyamanan masyarakat dalam menggunakan KA sebagai salah satu pilihan sarana transportasi. Saat audiensi sebelum penandatangan Nota Kesepahaman tersebut, Fadly memaparkan kondisi terkini dari Stasiun Kereta Api Padang Panjang.

“Kami sangat berterima kasih kepada Ditjen Perkerataapian yang telah mengizinkan kami untuk memberdayakan stasiun kereta api yang saat ini telah masuk dalam Cagar Budaya Warisan UNESCO. Untuk meningkatkan kunjungan di stasiun ini, kami juga telah beberapa kali melakukan kegiatan pementasan di kawasan tersebut dan mendapat tanggapan baik dari masyarakat,” ujar Fadly.

Ditjen Perkeretaapian, Erni Basri mengatakan pihaknya menekankan pada penyelamatan aset-aset dari pencurian yang marak terjadi. Terlebih ada upaya pengembangan sistem perkeretaapian sebagai sarana alternatif transportasi bagi masyarakat di Sumatera Barat, maka sangat diharapkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah.

“Dukungan dari pemerintah daerah sangat berpengaruh dalam upaya penyelamatan aset barang negara yang sedang kami gencarkan saat ini. Alhamdulillah dan terima kasih kepada Wali Kota Padang Panjang yang mendukung langsung upaya yang digagas Ditjen Perkeretaapian ini,” ujar Erni. (h/hln)

Exit mobile version