Pj Wali Kota Padang Panjang Sampaikan Ranperda APBD 2024

PJ Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra menyerahkan Ranperda APBD 2024 kepada Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Mardiansyah. APIZRAJOALAM

PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID — Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra menyampaikan Nota Keuangan Ranperda APBD 2024, serta penjelasan atas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Senin (13/11/20232).

Pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mardiansyah beserta Wakil Ketua Yulius Kaisar dan Imbral itu, Sonny menyebutkan, tema pembangunan Padang Panjang pada 2024 adalah “Peningkatan Perekonomian dan Kualitas SDM Berkarakter dan Berdaya Saing”. Sesuai dengan tema itu pembangunan ekonomi akan diarahkan kepada beberapa poin.

“Di antaranya, peningkatan lapangan usaha unggulan, penataan destinasi wisata, intensifikasi Padang Panjang sebagai kota Meeting, Incentive, Conference and Exhibition (MICE), mendorong peningkatan UKM. Termasuk mendorong dan mengembangkan sarana prasarana pendukung aktivitas perekonomian dan mengembangkan pasar pusat menjadi pasar rakyat dengan konsep wisata belanja,” ujarnya.

Adapun indikator makro yang ingin dicapai pada 2024, antara lain pertumbuhan ekonomi sebesar 5,20 persen, laju inflasi sebesar 3+1 persen (3 plus minus 1 persen), IPM sebesar 79,02, indeks Gini sebesar 0,292, tingkat kemiskinan sebesar 4,24 persen, tingkat pengangguran sebesar 4,43 persen dan PDRB Perkapita ADHB sebesar Rp75,58 juta.

Target-target makro tersebut diharapkan dapat dicapai melalui pelaksanaan APBD 2024 yang merupakan tahun pertama pelaksanaan RPD Padang Panjang 2024-2026. Di mana secara umum pendapatan daerah 2024 direncanakan sebesar Rp601.426.957.000 atau naik sebesar Rp33.032.376.243 (5,81 persen) jika dibandingkan dengan target pendapatan pada perubahan APBD 2023 yang diproyeksikan sebesar Rp568.394.580.757.

Terkait dengan proyeksi pendapatan 2024, ia menjelaskan, pendapatan asli daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp109.614.830.000 dan pendapatan transfer sebesar Rp491.812.127.000. Di samping itu, terkait dengan belanja daerah sebesar Rp630.426.957.000, naik sebesar 4,90 persen atau Rp29.463.731.319 dibandingkan anggaran belanja pada perubahan APBD 2023 yang mencapai Rp600.963.225.681.

Untuk anggaran belanja operasi 2024 naik sebesar 3,58 persen jika dibandingkan dengan perubahan APBD 2023. Kenaikan belanja operasi bersumber dari belanja pegawai yang naik sebesar 8,24 persen dan belanja bantuan sosial yang naik sebesar 216,57 persen. Kenaikan belanja pegawai terjadi karena pemenuhan belanja pegawai mengikuti aturan kenaikan gaji pokok PNS sebesar delapan persen pada 2024.

“Anggaran belanja modal dianggarkan sebesar Rp71.663.782.244, turun sebesar Rp17.632.740.761 dibandingkan pada perubahan APBD 2023. Sedangkan alokasi belanja tak terduga dianggarkan sebesar Rp2,5 miliar, naik sebesar 150 persen atau Rp1,5 miliar dibandingkan dengan anggaran belanja tak terduga pada perubahan APBD 2023,” katanya.

Sedangkan untuk pembiayaan daerah penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp30 miliar. Bersumber dari SILPA berupa perkiraan penghematan belanja 2023. Lalu, pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp1 miliar yang direncanakan untuk penambahan investasi pada PT Bank Nagari Sumatra Barat.

“Diharapkan dengan adanya penambahan penyertaan modal ini dapat meningkatkan PAD dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dengan demikian, maka pembiayaan netto yang direncanakan dalam RAPBD 2024 ini adalah sebesar Rp29 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sonny mengatakan, hal ini dilakukan guna penyederhanaan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menetapkan semua jenis pajak daerah dan retribusi daerah, agar ditetapkan dalam satu peraturan daerah saja.

“Dalam Pasal 94 UU HKPD dinyatakan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” katanya.

Perda ini nantinya akan menjadi bagian penting dalam optimalisasi peningkatan pendapatan daerah sebagai penopang dalam penyelenggaraan urusan  pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. “Untuk menyusun ranperda yang baru, pemerintah daerah bersama Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan kajian yang dimuat dalam suatu naskah akademik,” katanya.

Dengan diundangkannya perda ini nantinya, sebut Sonny, diharapkan dapat meningkatkan PAD guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, menerapkan optimalisasi tata kelola penyelenggaraan pajak dan retribusi. Termasuk juga memberikan pedoman bagi aparatur, serta masyarakat dalam penyelenggaraan pajak dan retribusi. (*)

Exit mobile version