PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, membutuhkan 1372 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk membantu jalannya proses Pemilu 2024 di wilayah itu.
Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU kota Padang Panjang, Masnaidi mengatakan, dalam perekrutan KPPS yang mulai dibuka pada 11 Desember 2023 tersebut dibutuhkan sebanyak 1372 petugas untuk membantu KPU Padang Panjang dalam pelaksanaan pemungutan suara pemilu.
“Adapun kriteria perekrutan KPPS diharuskan orang yang melek teknologi, khususnya dalam penggunaan telepon pintar berbasis Android,” ungkap Masnaidi.
Dikatakannya lagi, adapun persyaratan paling mendasar dalam pendaftaran KPPS adalah minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), serta melampirkan surat keterangan sehat dan tidak terlibat dalam keanggotaan partai.
“Tidak ada seleksi akademis, yang ada hanya pemeriksaan kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan yang diberikan, serta maksimal usia 55 tahun, namun lebih diutamakan bagi yang berusia muda,” ujarnya.
Setelah dinyatakan lulus, lanjut Masnaidi, 1372 petugas KPPS tersebut nantinya akan ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 2 Kecamatan di Kota Padang Panjang.
Dia menjelaskan, KPPS sebagai bagian dari badan adhoc penyelenggara Pemilu
2024 memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu di TPS.
Tugas dan wewenang KPPS ini telah diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
“KPPS berkedudukan di TPS dan secara umum tugas mereka berhubungan langsung dengan pemilih,” tuturnya. (Rajo Alam)