8 Ribu Pekerja Rentan Padang Panjang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Rapat Koordinasi Pemko Padang Panjang terkait BPJS Ketenagakerjaan. IST

PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kota Padang Panjang telah memfasilitasi 8.000 lebih pekerja rentan sektor informal dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut mengemuka pada Rapat Monitoring Pemko Padang Panjang, Kantor Kementerian Agama  dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi.

Capaian coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan yang masuk dalam segmen Bukan Penerima Upah sebesar 101,21 persen atau 8.300 yang telah melebih target potensi sebanyak 8.207 orang. 

Adapun 48 ahli waris telah menerima manfaat masing-masingnya sebesar Rp42 juta. Total manfaat yang telah diberikan Rp2.189.000.000.

“Kita berharap, para pekerja yang mencari nafkah untuk keluarganya ini, selalu dalam perlindungan Allah SWT. Tapi kalau mendapatkan musibah kecelakaan dan meninggal dunia, maka ada yang ditinggalkan untuk keluarganya,” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, Selasa (13/2).

Ia menilai, bila jaminan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan diperoleh masyarakat akan mempersiapkan generasi muda meraih masa depan yang lebih cerah hendaknya bisa terwujud.

Di samping itu, kepada pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, Sonny meminta mendaftarkan segera, lantaran banyak manfaat yang bisa didapatkan.

Turut hadir, kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi diwakili Kepala Bidang Kepesertaan, Wan Medi, Pj Sekdako, Dr. Winarno, M.E dan pejabat terkait lainnya. (h/pis)

Exit mobile version