Sebab dengan menjadi mitra, perangkat RT bisa lebih proaktif untuk menertibkan administrasi kependudukan di wilayahnya terutama dalam hal mutasi penduduk.
Dipaparkan Rudy, untuk alur pengurusan dokumen kependudukan dengan Mitra Dukcapil dimulai saat warga memberikan berkas yang diantar kerumah RT, RT menerima bahan dan berkas persyaratan yang diantar oleh masyarakat ke Rumah atau Mitra menjemput berkas persyaratan ke Rumah masyarakat.
“Lalu, RT membuat permohonan melalui aplikasi PADUKO, Dukcapil melakukan proses penerbitan dokumen dan terakhir Dukcapil mengantarkan ke Rumah RT dengan Laskar Dukcapil. Nantinya Warga bisa menjemput atau diantar langsung oleh RT,” terangnya.
Sementara itu, Kabid PIAK Disdukcapil Windo A. Rezzo menambahkan hingga saat ini ada lima jenis dokumen yang pelayanannya bisa dilakukan warga melalui inovasi Dukcapil Bermitra ini seperti pengurusan KIA, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang.
Sedangkan Untuk perekaman dan pencetakan KTP-el warga memang harus datang langsung ke kantor Dukcapil karena akan ada proses perekamannya.
“Sampai tahap ini khusus mitra Dukcapil telah ditunjuk langsung oleh Camat setempat dimana Camat akan memilih kelurahan dan RT mana yang menjadi Pilot Projectnya,” tuturnya Rezzo.
Dukcapil sendiri akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakatnya dan kemudahan dalam setiap kepengurusan dokumen kependudukan. Karena dokumen kependudukan adalah dasar untuk mengakses pelayanan publik lainnya.