PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang berhasil menyabet penghargaan sebagai daerah terbaik ke II terkait kepatuhan pajak bermotor Provinsi Sumatra Barat Tahun 2023.
Penghargaan tersebut di terima langsung oleh Penjabat Wali Kota Padang Panjang Sonny Budaya Putra, AP, M.Si dari Gubernur Sumbar Mahyeldi, saat Launcing Gerakan Tabungan Pajak, di Hotel Pangeran Beach, Selasa (30/4).
Penjabat Wali Kota Padang Panjang Sonny Budaya Putra mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kota Padang Panjang yang dengan penuh kesadaran dan kepatuhan selalu membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
“Terimakasih kepada masyarakat di Kota Padang Panjang yang dengan penuh kesadaran dan kepatuhan telah melunasi pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan yang bapak dan ibu bayarkan tentunya akan berdampak langsung terhadap pembangunan di Kota Padang Panjang,” ucap Sonny yang di dampingi Plt. BPKD Zia Ul Fikri dan Kabid Pendapatan Rio De Ronsard di saat menerima penghargaan tersebut.
Sonny juga mengapresiasi kinerja UPTD. Samsat Kota Padang Panjang yang telah bekerja keras dengan berbagai inovasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini.
“Kami melihat langsung berbagai inovasi yang dihadirkan Samsat Padang Panjang untuk meningkatkan kesadaran serta memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Hal ini tentunya menjadi salah satu faktor berhasilnya Padang Panjang menjadi terbaik ke II dalam kepatuhan pembayaran kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Barat tahun 2023,” katanya.
Sementara itu, terkait tabungan pajak, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menuturkan, program gerakan tabungan pajak ini merupakan sebuah program yang memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, khususnya Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dalam menjalankan kewajibanya.
“Kemudahan yang dimaksud berupa fasilitasi dari Pemerintah Daerah yang bekerja sama dengan mitra SAMSAT, dan pihak perbankan melalui pembukaan rekening tabungan pajak, sehingga wajib pajak bisa melunasi kewajibannya dengan cara menabung terlebih dahulu sampai batasan jatuh tempo. Fasilitasi yang diberikan melalui program ini tentu akan memberikan keringanan kepada wajib pajak dibanding melakukan pembayaran secara sekaligus,” ujar Mahyeldi.
Selain itu, lanjut Mahyeldi, program gerakan tabungan pajak tersebut juga memberikan kemudahan dalam hal pengurusan pembayaran pajak, dimana wajib pajak tidak perlu harus datang ke kantor pelayanan SAMSAT, karena pada saat jatuh tempo secara otomatis pembayaran pajak terlunasi melalui pemotongan dana direkening tabungan pajak berikut dengan proses administrasinya.
“Dengan dilakukannya Program Gerakan Tabungan Pajak ini, diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya tunggakan pajak kendaraan bermotor,” tuturnya. (*)