PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang resmi meluncurkan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, di gedung M Syafei, Senin (27/5/2024).
Ketua KPU Kota Padang Panjang, Puliandri mengatakan, tahapan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 sesungguhnya telah dibuka secara nasional pada tanggal 31 Maret 2024 di Yogyakarta. Kemudian di tingkat Provnsi Sumatera Barat pada tanggal 18 Mei 2024 di Padang.
“Untuk kota Padang Panjang, kita melaksanakan peluncuran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang, pada tanggal 27 Mei di Gedung M. Syafei ini,” ujar Puliandri.
Ia menjelaskan, sekaitan peluncuran tahapan Pilkada tahun 2024, momentum hari ini merupakan komitmen KPU Kota Padang Panjang, siap melaksanakan tahapan Pilwako dan Wawako Padang Panjang Tahun 2024.
“Acara peluncuran ini juga sekaligus ajakan bersama kepada masyarakat Kota Padang Panjang untuk terlibat aktif serta berpartisipasi dengan menggunakan hak pilih pada Pilkada ini dengan hati yang damai secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan bermartabat,” jelasnya.
Lebih jauh Puliandri menyampaikan, dasar pelaksanaan pilkada ini adalah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pelaksanaan Pemungutan Suara jatuh pada hari Rabu, tanggal 27 November, tahun 2024,” terangnya.