Peringatan Hari Anti Narkotika, Barang Bukti Dimusnahkan di Padang Panjang

PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID- Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ganja, kertas papir merek Royo dan barang bukti lainnya dimusnahkan saat puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 di Lapangan Bancalaweh usai pelaksanaan apel dan olahraga bersama, Jumat (28/6/2024).

“Kita hari ini memusnahkan barang bukti yang telah kita temukan dari pengguna narkotika ini,” kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Rahmat Nurhidayat.

Dijelaskan Rahmat, kurang lebih ada dua paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 gram, dua paket narkotika jenis ganja kering dengan berat 5,7 gram, sehelai celana panjang warna cokelat, dua pack kertas papir dan satu kotak yang terbuat dari besi warna hitam dalam keadaan rusak dimusnahkan hari ini.

“Ini kita lakukan agar semua masyarakat Padang Panjang sadar bahwasannya barang-barang ini terlarang dan tidak boleh dikonsumsi masyarakat, karena ini akan merusak diri kita,” sampainya.

Kata Rahmat, di Padang Panjang masih ada warga yang memakai dan menggunakan narkotika baik itu sabu-sabu, ganja dan lainnya.

Pada momen HANI ini, pihaknya bersama semua unsur terkait bahu-membahu memberantas narkotika. Sehingga narkoba di Kota Padang Panjang ini betul-betul hilang dan Padang Panjang benar-benar bersih dan jauh dari narkotika.

“Kita mengajak semua lapisan masyarakat agar memberantas dan jauhkan diri dari narkotika. Ayo kita berantas narkotika,” ajaknya. (*)

Exit mobile version