Penyediaan sarana layanan perizinan secara online, sehingga dapat diajukan masyarakat dari mana saja, menyediakan kanal pembayaran melalui transaksi nontunai.
Kota Padang Panjang memiliki potensi investasi yang terbatas, tambah Ewasoska, salah satunya dipengaruhi faktor ketersediaan lahan dan pola kepemilikan lahan. Namun demikian, investasi tetap menjadi faktor penting untuk pembangunan ekonomi kota.
“Selain itu, pelaku UMKM memahami dan mematuhi peraturan perizinan dan pengawasan berusaha memiliki daya saing yang lebih tinggi. Sehingga mereka dapat beroperasi dengan lebih efisien dan profesional, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan konsumen,” katanya.
UMKM bisa manfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah, tambah Tismaria, seperti sosialisasi dan pelatihan. Segera miliki legalitas usaha dalam bentuk NIB. Pahami penggunakan internet dan media sosial untuk pemasaran produk.
“Para pelaku UMKM bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Kota melalui OPD terkait untuk mendapatkan peluang-peluang yang bisa dimanfaatkan,” tuturnya. (*)