PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID— Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, memuji keberadaan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS 3R) Bukisu di Kelurahan Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) yang dinilai efektif dan berkelanjutan.
“Fasilitas ini merupakan contoh nyata dari pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan. Saya berharap fasilitas ini terus digunakan dengan baik,” ujar Sonny yang berkunjung di sela-sela olahraga pagi bersama pejabat terkait, Sabtu (14/9/2024).
Turut mendampingi, Pj Sekdako, Winarno, Pj Ketua TP-PKK, Sri Hidayani, Pj Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP), dr. Fitriyana Winarno, M.Biomed dan pejabat Pemko lainnya.
Dikatakan Sonny, pemanfaatan sampah organik menjadi pupuk adalah langkah cerdas. Bukan hanya membantu lingkungan melainkan mendukung ekonomi lokal.
Sementara itu, Ketua KSM TPS3R, Akmal mengatakan, tempat pengolahan sampah yang telah beroperasi sejak Oktober 2023 ini memproses sampah organik menjadi pupuk organik cair dan padat. Pupuk ini kemudian dijual kepada warga dan petani dengan harga Rp2.000 per kilogram.
Akmal berharap ke depan tidak hanya sampah organik yang dikelola di fasilitas tersebut, tetapi juga sampah plastik. “Kami berharap bisa mengembangkan fasilitas ini untuk mengolah sampah plastik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengolahan sampah plastik akan memperluas manfaat fasilitas TPS3R, menangani berbagai jenis sampah yang ada di masyarakat.
Adapun pembangunan fasilitas tersebut berkat audiensi mantan Ketua DPRD, Mardiansyah, S.Kom bersama Pemko kepada Athari Gauthi Ardi, Anggota DPR RI Komisi V melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
Pengerjaan fisiknya dilakukan secara swakelola dengan anggaran Rp500 juta. Pada 4 Agustus 2023 lalu, TPS3R ini diserahkan PPK TPS3R Kemen PUPR, Indri kepada Mardiansyah didampingi Kadis Perkim LH, Alvi Sena, ST, MT dan pejabat lainnya untuk kemudian dikelola masyarakat Busur melalui KSM TPS3R Bukisu. (*)