Fasilitasi Pelaku Usaha, DPMPTSP Hadirkan 76 Layanan Perizinan

PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghadirkan 76 layanan perizinan yang siap memfasilitasi pelaku usaha dan investor.

Para pelaku usaha maupun investor bisa mengurus layanan perizinan tersebut dengan mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kantor Bappeda lama, di Jalan Perintis Kemerdekaan.

“Inisiatif ini bertujuan mempercepat proses perizinan dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Sekretaris DPMPTSP, Tismaria, Sabtu (21/9/2024).

Sebanyak 76 layanan perizinan ini, ujar Tismaria, sesuai dengan Perwako No 61 Tahun 2022. Diantaranya, perizinan berusaha Slsektor perikanan, pertanian, lingkungan hidup, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Lalu, perizinan berusaha sektor pariwisata, pusat kesehatan hewan, operasional klinik, izin usaha mikro obat, tradisional, izin operasional rumah sakit kelas C, D, dan C Pratama, izin penyelenggaraan pusat kesehatan masyarakat, serta izin toko alat kesehatan.

“Dengan sistem yang lebih efisien, DPMPTSP berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan menarik lebih banyak investor untuk berpartisipasi dalam pengembangan usaha di wilayah ini,” ujarnya. (*)

Exit mobile version