Pembuatan SIM Gratis dan Seumur Hidup Viral, Kasat Lantas Padang Pariaman Sebut itu Hoaks

SIM Gratis

Kasat Lantas Padang Pariaman, Iptu Rudi Chandra

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kasat Lantas Padang Pariaman, Iptu Rudi Chandra mengimbau kepada masyarakat jangan termakan oleh isu terkait adanya proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dan berlaku seumur hidup yang viral di Media Sosial (Medsos).

“Kami mengimbau kepada masyarakat bahwa informasi tersebut adalah hoaks alias berita bohong. Sebab, untuk SIM seumur hidup tidak mungkin dilaksanakan mengingat SIM tersebut merupakan salah satu sertifikasi seseorang dalam mengemudi,” kata Rudi.

Rudi menjelaskan bahwa kemampuan seseorang setiap tahunnya bakal berubah dan bahkan bisa menurun dalam mengendarai kendaraan. Selain itu, dalam pembuatan SIM ada pembayaran pajak kepada negara yang harus dibayarkan, sehingga tidak mungkin dilaksanakannya pembuatan SIM gratis.

Ia menerangkan, dalam pembuatan SIM tersebut juga ada regulasinya dan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PPNB) yang berlaku pada Polri berdasarkan Pasal 1, yaitu pengujian untuk penerbiatan SIM baru dan perpanjangan, serta Pasal 8 tentang seluruh PPNB yang berlaku pada Polri wajib disetor ke kas negara yang bertujuan untuk menunjang pembangunan nasional.

Hal tersebut juga sudah sesuai dengan informasi dari Ditlantas Polda Sumbar bahwa konten tentang pembuatan SIM gratis dan seumur hidup itu tidak benar.

Rudi menambahkan, untuk SIM juga telah diatur dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, dimana SIM berfungsi sebagai kompetensi mengemudi, sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan indentitas lengkap pengemudi.

“SIM tersebut berfungsi mengetahui data pada registrasi pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian,” tutur mantan Kanit Turjawali Satlantas Polresta Padang. (*)

Exit mobile version