Selain itu, kata Kantah, mengumpulkan data fisik dan dokumen asli data yuridis semua bidang tanah yang ada di wilayah tersebut, serta memberikan tanda penerimaan dokumen kepada pemegang hak atau kuasanya.
“Tugas lainnya adalah memberikan asistensi terhadap kelengkapan persyaratan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Yahdi berharap, dengan pelantikan tim ajudikasi ini proses sertifikasi tanah dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Kata Yahdi, program ini merupakan suatu upaya untuk mendorong kesejahteraan rakyat dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Melalui kerja keras dan dedikasi bersama, kita tidak hanya memastikan legalitas kepemilikan tanah tetapi juga mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Padang Pariaman,” katanya.
Ia berharap, panitia ajudikasi dan satuan tugas bisa mengali potensi daerah, sehingga bisa dijadikan objek PTSL. (*)