PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Warga Nagari Kapalo Hilalang kembali menerima ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin, yang diberikan oleh Pelaksana Pengadaan Tanah Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat melalui Kantah Padang Pariaman di Parit Malintang, Kamis, (23/1/2025).
Adapun pembayaran ganti kerugian ini diberikan terhadap lima bidang tanah yang terdiri dari tiga pemilik tanah dan dua penggarap yang terletak di Nagari Kapalo Hilalang, Kabupaten Padang Pariaman.
Kapala Kantah Padang Pariaman, Ahmad Yahdi menyampaikan, ganti rugi tersebut sehubungan dengan pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang, Sicincin-Lubuk Alung-Padang dengan STA 4+200–STA 36+600.
Kata Yahdi, itu dalam rangka memenuhi ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Pada hari ini yang dibayarkan ganti rugi bagi tiga pemilik lahan dan dua penggarap di Nagari Kapalo Hilalang,” ujar Yahdi.
Kata Yahdi, dengan dibayarkan ganti rugi ini maka putuslah hubungan hukum antara pemilik lahan dan penggarap dengan tanah dan garapannya, sehingga beralihlah status kepemilikannya ke negara.
“Semoga ganti kerugian ini dapat memberikan manfaat untuk masyarakat yang menerima dan dapat dipergunakan terhadap keperluan jangka panjang. Seperti membelikan tanah kembali sebagai investasi atau membangun usaha yang dapat menunjang perekonomian,” kata Yahdi.