PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID — Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir SIK, M,Si, galakkan gerakan subuh berjamaah di Masjid Al Muttaqin, Sungai Sariak, Padang Pariaman, Senin (3/2). Kegiatan ini diikuti oleh Waka Polres Padang Pariaman, sejumlah personel dan masyarakat setempat.
Usai melaksanakan sholat, Kapolres Padang Pariaman langsung melakukan sosialisasi dan edukasi pada jamaah, terkait pelayanan yang dimiliki oleh Polres Padang Pariaman.
“Sejatinya saya berharap, seluruh masyarakat tidak perlu khawatir lagi untuk mendapat pelayanan dari pihak kepolisian. Kami punya banyak program yang bisa langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujar Ahmad Faisol Amir
la menyampaikan program SPKT Raun, masyarakat bisa langsung mengurus seluruh surat kehilangan tanpa repot datang ke Mapolres lagi dan gratis. Sementara itu, layanan SIM keliling memudahkan warga dalam mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM tanpa harus antre panjang di kantor polisi.
Saat kegiatan itu, Program SPKT Raun, SIM keliling langsung bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan jamaah yang hadir.
Selain itu, AKBP Ahmad Faisol Amir turut memberi himbauan pada masyarakat agar bisa berkoordinasi dengan pihaknya terkait penemuan masalah yang membutuhkan tindakan kepolisian.
“Sekarang zaman sudah canggih, jadi masyarakat tidak ada jarak lagi dengan pihak kepolisian. Kalau ada temuan masalah yang membutuhkan tindakan kepolisian cukup hubungi 110,” ujarnya.
Upaya kolaborasi ini menurut Ahmad Faisol sangat penting untuk meningkatkan keamanan, ketertiban di tengah masyarakat, guna mencapai zero kriminal.
Menurutnya keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Oleh sebab itu perlu sinergitas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman
Di samping upaya kolaborasi, pihaknya juga akan terus melakukan patroli, melalui operas patroli biru pada malam hari guna mengantisipasi kenakalan remaja di wilayah hukum.
Foto.
Polres Padang Pariaman gelar gerakan subuh berjamaah di Masjid Al Muttaqin, Sungai Sariak, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (3/2).