PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertahanan Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian hak atas tanah/DPAT PT Kabau Sirah Semen Padang di Talao Mundam, Kecamatan Batang Anai, Selasa (11/2/2025).
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Glanovix Adryzeb menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi dan memastikan letak tanda batas bidang tanah, penguasaan dan pemanfaatan tanah, serta keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang terkait dengan aset sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Para petugas dari Kantah Padang Pariaman melakukan pengecekan terhadap sertifikat tanah yang dimiliki oleh PT Kabau Sirah Semen Padang, untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menghindari masalah kepemilikan tanah yang kompleks di masa mendatang.
Pengawasan dan pengendalian ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta memastikan pemegang hak/pemegang DPAT, agar melaksanakan kewajiban dan mematuhi ketentuan larangan sebagaimana tercantum dalam keputusan pemberian HAT/DPAT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi dan atau larangan yang tidak dipatuhi, maka hasil pengawasan dan pengendalian HAT dapat merekomendasikan untuk dilakukannya penertiban atas penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah tersebut. (*)