PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Padang Pariaman bersama kantor pertanahan lainnya melaksanakan penandatanganan kerja sama antara DMI Sumbar dengan Kanwil BPN Provinsi Sumbar, guna mempercepat sertifikasi masjid di Provinsi Sumatera Barat, Minggu (16/2/2025).
Untuk tahap awal ini, akan dilakukan sertifikasi bagi Masjid Agung/Raya yang ada di nagari-nagari di Sumatera Barat.
“Bila masjid sudah punya sertifikat akan mempermudah dalam pendataan dan bantuan yang nanti diberikan ke masjid-masjid akan cepat tersalurkan dan masjid menjadi legal,” ujar Ganefri, Ketua PW DMI Sumbar.
Dalam kesempatan yang sama, Ganefri juga menggarisbawahi bahwa peran dan fungsi masjid sebagai wadah pembinaan umat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat semakin dirasakan, seiring dengan perkembangan dan tantangan yang dihadapi masyarakat akhir-akhir ini.
“Untuk itu, pengelolaan masjid oleh pengurus mau tidak mau harus berubah dan meningkat sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan umat dalam rangka memelihara ketahanan keluarga dari kerentanan akidah, penurunan akhlaq, kemiskinan dan kerenggangan hubungan sosial,” kata Ketua PWNU Sumbar ini.
Kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Agama RI, Nazaruddin Umar dan Ketua Umum PP Dewan Masjid Indonesia Muhammad Jusuf Kalla ini mengambil tema “Masjid yang Dimakmurkan dan Memakmurkan”.